SERANG, iNewsBanten - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten dan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten beserta 2 orang warga masyarakat Banten dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yaitu Dadang Handayani, Peny Yudha dan Muhammad Abnas dari Kantor Advokat Sastra Yuda & Partners Law Firm telah mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Perdata melalui sistem E-Court on line di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/11/2022).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pj.Gubernur Banten, PT.BGD, Bank Banten dan LPPI selaku para tergugat, serta Mendagri RI dan OJK selaku pihak Turut Tergugat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan oleh BEM Nusantara dan HMPI Banten didasarkan karena Pj.Gubernur Banten, PT.BGD dan Bank Banten dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal UU 111 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena melakukan pembiaran terhadap posisi Media Warman selaku Komisaris Independen yang telah berakhir masa jabatannya pada RUPS Bank Banten tanggal 11 Mei 2022 tapi dalam RUPS tersebut tidak dilakukan pemberhentian.
"Posisi Media Warman yang sudah tidak memiliki legalitas yuridis sejak RUPS tanggal 11 Mei 2022 tetap dibiarkan tanpa teguran pemberhentian apapun".Kata Ketua HMPI Banten fakhrur Kafidzi.
Editor : Mahesa Apriandi