Ia menilai, PJ.Gubernur, PT BGD dan Bank Banten juga melakukan pembiaran terhadap langkah Media Warman yang tetap mengatasnamakan Komisaris Independen serta Komite Nominasi & Remunerasi melakukan pengusulan nominasi pergantian direksi dan komisaris Bank Banten melalui LPPI selaku konsultan asessement adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat proses dan hasil open bidding yang dilakukan oleh LPPI menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (null and void), sehingga BEM Nusantara dan HMPI Banten melalui kuasa hukumnya.
" Dalam gugatan kami meminta agar proses dan produk hasil assesement open bidding Direksi dan Komisaris yang dilakukan oleh LPPI agar dibatalkan beserta dengan segala akibat hukumnya dan tidak dipergunakan oleh Pj.Gubernur, PT.BGD dan Bank Banten dalam RUPS/RUPSLB Bank Banten," Ujarnya.
Lanjut Fakhrur, Untuk itu BEM Nusantara dan HMPI Banten meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja Pj.Gubernur dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk pemberhentian dan penggantian Al-Muktabar dari posisinya sebagai Pj.Gubernur.
"Jika masih memaksakan kehendaknya menggunakan hasil assesement dari LPPI untuk mengganti direksi saat ini karena BEM Nusantara dan HMPI Banten memandang kinerja Dirut Bank Banten saat ini dianggap sudah membawa perbaikan signifikan terbukti dengan adanya langkah kerjasama yang dilakukan antara Bank Banten dengan Kejati Banten dalam melakukan penagihan Kredit Macet sehingga terdapat pengembalian sebesar Rp. 34,5 Milyar," tambahnya.
Menurutnya, dalam hal itu terdapat aksi korporasi dibawah kepemimpinan direksi saat ini yang sukses mengumpulkan penggalangan dana publik sebesar Rp.618 Milyar dalam PUT Tahun 2021, sehingga Bank Banten saat ini sudah on the right track.
"Sehingga posisi dan langkah direksi khususnya Dirut Bank Banten saat ini dalam melakukan perbaikan dan memajukan Bank Banten sebagai Bank Kebanggaan masyarakat Banten harus didukung oleh Pj.Gubernur dan PT.BGD serta seluruh masyarakat, agar dapat semakin kuat dan berkembang serta bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat Banten". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi