Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Alam Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang dengan Bom Ikan, 5 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Desember 2022 | 21:32 WIB
  • author Erdi
Rusak Alam Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang dengan Bom Ikan, 5 Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi, iNews.id

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Juncto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a Undang-undang RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau Kecil Jo pasal 33 Ayat 3 UU RI No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sember daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Juncto pasal 55 KUH-Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut