Terjerat Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 03 Desember 2022 | 20:38 WIB
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang sudah memeriksa beberapa orang saksi dan 1 orang saksi ahli forensik untuk memperkuat keterangan. Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka akhirnya Satreskrim menetapkan Y sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang bakal menjerat tersangka Y dengan Pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi