SERANG, iNewsBanten - Hukum wanita mencukur alis menurut Islam sangat penting diketahui semua Muslimah. Mencukur alis menjadi salah satu cara untuk membentuk kembali alis agar terlihat lebih indah bagi para wanita. Namun tahukah Anda, bagi umat Islam mencukur alis hukumnya haram?
Mengapa haram? Karena hal ini berkaitan dengan perbuatan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan jika dilakukan sama artinya dengan mengikuti bisikan setan yang selalu ingin memperdaya manusia. Mencukur bulu alis mata juga termasuk namsh yang dapat dilaknat jika melakukannya.
Beberapa ulama besar seperti Imam Adz-Dzahabi serta Al-Haitami juga telah menyebutkan dalam kitab-kitab karyanya seperti Al-Kabair dan Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair bahwa mencukur maupun menipiskan bulu alis termasuk dosa besar.
Bahkan jika seorang suami yang memerintahkan istri untuk mencukur alis, meski seharusnya seorang istri harus menuruti perintah suami maka dalam kasus tersebut justru tidak perlu ditaati.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa Ayat 119:
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya: "Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: "Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari nomor 4886, Muslim: 2125, dan lainnya)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : وَمَا لِى لاَأَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ : لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ : واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَاآتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang menato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. Kemudian beliau berkata: Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://muslim.okezone.com/read/2022/12/09/330/2723715/hukum-wanita-mencukur-alis-menurut-islam
Editor : Mahesa Apriandi