SUMSEL, iNewsBanten - YN (26) seorang ibu rumah tangga melaporkan suaminya MP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (12/12/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban KDRT yang diterima piket SPKT dengan laporan polisi LP nomor LP/B/2539/XII/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
“Korban sudah masuk di SPKT, dan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Diketahui bahwa kejadian itu bermula saat korban hendak menjemput sang suami bekerja dan meminta MP segera pulang ke rumah pada Rabu (7/12/2022), sekira pukul 20.00 WIB, di tempat kerja MP. Namun malah korban dipukul di bagian kepala.
“Saya minta suami pulang ke rumah dan menyelesaikan masalah, tapi dia menolak. Di sana kemudian kami ribut dan saya malah dipukul,” kata YN, saat membuat laporan, Minggu (11/12/2022).
Editor : Mahesa Apriandi