get app
inews
Aa Text
Read Next : Dito Mahendra yang Pernah Berseteru Dengan Nikita Bakal Jadi Tersangka Atas Kepemilikan Senpi Ilegal

Sidang ke 5! Nikita Mirzani Menangis di Kursi Terdakwa, Merasa Dipermainkan oleh Dito Mahendra

Kamis, 15 Desember 2022 | 13:54 WIB
header img
Nikita Mirzani

Sehingga majelis hakim ingin melihat dulu upaya jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra ke sidang.

Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut,” terang hakim ketua majelis.

“Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain,” lanjutnya.

Sidang pembuktian kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani akan dilaksanakan lagi pada 19 Desember 2022. Bila yang bersangkutan tidak bisa memberikan kesaksian lagi, majelis hakim akan langsung mengambil sikap terhadap kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut