get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Snap Back Zone! Efek Kibasan Tali Putus yang Bisa Tewaskan Orang Seketika

Komplotan Curanmor di Perumahan, Dibekuk Polisi Lebak

Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:24 WIB
header img
Ilustrasi Borgol Inews id

Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor. “Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian tim Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (12/12) dan disita barang bukti tersebut,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian di daerah hukum Polres Lebak dan beberapa kali melakukan aksinya di luar wilayah Polda Banten,” tambah Andi.

Adapun modus pelaku yaitu mengambil motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur motor tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. “Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Andi

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut