TANGERANG, iNewsBanten - Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali terjadi di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kali ini, aksi tawuran tersebut menyebabkan satu orang berinisial EA (22) tewas akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung dan pundak kanannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, polisi menangkap empat orang remaja berinisial AAS (17), MI (17), R (18), dan AD (16). Mereka diduga menjadi pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dijelaskan Zain, kronologi bermula saat korban bersama rombongannya menonton live Instagram gangster dengan nama ‘smkbinabangsa2025’ yang diduga hendak tawuran di depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah.
“Pada saat itu, salah satu teman korban mengajak untuk merealisasikan tawuran, lantas korban bersama teman-temannya menerima ajakan itu. Korban bersama dengan 12 orang temannya langsung berangkat ke tempat janjian untuk melanggengkan aksi tawuran,” terang Zain saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).
“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor menuju TKP. Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung dihadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar 15 orang. Saat korban turun dari motor langsung disabet sajam oleh para pelaku,” tambahnya.
Akibat sabetan itu, korban mengalami luka terbuka akibat benda tajam di bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih tapi nyawanya tidak tertolong.
“Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi rumah sakit dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
Lanjut Zain, Berdasarkan hasil penyelidikan meliputi pengecekan terhadap korban, olah TKP, dan pengecekan kamera tersembunyi (CCTV), serta keterangan sejumlah saksi, akhirnya pihak kepolisian dapat mengidentifikasi identitas para pelaku.
“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. Namun pada Sabtu (24/12/2022) kemarin bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan,” terangnya.
Bersama dengan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), dan Komnas Anak,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi