SERANG, iNewsBanten - Pemerintah mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan bagi pasien Covid-19. Hal ini termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.
Rencana tersebut pun langsung dikritisi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat karena pembiayaan akan dikenakan kepada pasien.
Kurniasih mengingatkan saat ini status Bencana Nasional Non-Alam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.
Sementara, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.
"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," sebut Kurniasih dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (28/12/2022).
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022. Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status Bencana Nasional Non-Alam terkait Pandemi.
"Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status Bencana Non-Alam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak," ungkap Kurniasih.
Editor : Mahesa Apriandi