get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mengatasi Batuk di Rumah dengan Alami, Berikut 5 Tipsnya

Wacana Pemerintah akan Hentikan Pembiayaan Covid-19, DPR! Jangan Tambah Beban Rakyat

Rabu, 28 Desember 2022 | 15:48 WIB
header img
Ilustrasi perawatan Covid 19 (Foto:Istimewa)

Kurniasih menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan biaya obat-obatan Covid-19.

"Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggung jawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi," papar Kurniasih.

Politisi dari F-PKS ini mengatakan, pemerintah juga perlu mengacu kepada WHO dan juga menerapkan science based evidence untuk meneruskan atau mencabut status bencana nasional pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Semua parameter sebuah kebijakan dalam kasus pandemi ini wajib dengan parameter ilmiah bukan hanya semata faktor keuangan sebagaimana dulu pada awal-awal pandemi kita gagap karena terus mementingkan ekonomi dibandingkan kesehatan," tukasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/12/28/320/2735795/waduh-pasien-kena-covid-19-dan-vaksinasi-bakal-bayar-sendiri-tak-lagi-ditanggung-negara

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut