get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Resmikan Akses Jalan Labuan Bajo, Guna Kelancaran Konektivitas ASEAN Summit 2023

Terpopuler! Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum: Hal Biasa Saja

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:48 WIB
header img
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBanten - Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata Arman saat dihubungi

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatan dirinya. Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, menyebut gugatan ini hal biasa saja dan hak konstitusional warga negara. 

Arman meminta publik tidak mengaitkan secara berlebihan gugatan di PTUN itu dengan proses peradilan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah berjalan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ucap Arman.

Dia juga berharap gugatan Sambo dapat dikabulkan majelis hakim PTUN. Apalagi kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut