get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Resmikan Akses Jalan Labuan Bajo, Guna Kelancaran Konektivitas ASEAN Summit 2023

Terpopuler! Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Kuasa Hukum: Hal Biasa Saja

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:48 WIB
header img
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Antara)

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman.

Gugatan Sambo ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.

Berikut permohonan gugatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sumber:

https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-gugat-presiden-dan-kapolri-kuasa-hukum-hal-biasa-saja

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut