"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Andy. (5/1/2023).
"Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping - Bayah Kampung Simpang Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak," ungkapnya.
Andi menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Pelaku SM sedang mengendarai Kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jalan Raya Malingping - Bayah Desa Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang ada pekerjaan pengecoran jalan."
Pelaku malah menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke cor-coran, kemudian pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan," jelas Andy.
"Selanjutnya pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur." Katanya.
"Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi langsung memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku (SM)," Tutur Andy.
Editor : Mahesa Apriandi