Viral! Oknum PNS di Lebak Acungkan Senpi Diamankan Polisi
Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:50 WIB
Andy menegaskan, "untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi