get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Lebak Kembangkan Bibit Kerbau Unggul

Viral! Oknum PNS di Lebak Acungkan Senpi Diamankan Polisi

Jum'at, 06 Januari 2023 | 16:50 WIB
header img
Oknum PNS di Lebak Acungkan Senpi Diamankan Polisi (ilustrasi)

Andy menegaskan, "untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut