LEBAK, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku pengedar obat tanpa izin edar beserta barang buktinya di wilayah kecamatan Malingping.
Pelaku HJ (28) warga Aceh berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 (seratus Enam puluh dua) butir obat merek Hexymer, 90 (sembilan Puluh) Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi