SERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Tinggi Banten menahan oknum pegawai di salah satu Bank HIMBARA Cabang Tangerang berinisial NHK.
pada Rabu (18/1/2023)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan maraton di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, dan menjalani tes kesehatan penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.
“Tersangka menjalankan aksinya dengan cara manipulasi pengolahan data-data nasabah dan menggelapkan dana nasabah prioritas. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pelanggan prioritas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka NHK yang merupakan karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan. PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500.000.000.
Editor : Mahesa Apriandi