Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu. MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya. Diberitakan sebelumnya, INF, santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM pada Sabtu (31/12/2022). Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Insiden ini berawal dari penelusuran yang dilakukan pengurus pondok pesantren, akibat dugaan korban melakukan pencurian. Saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib, korban tepergok membuka lemari salah satu temannya. Korban lantas diinterogasi oleh pengurus pondok dan salah satu wali kamar.
Namun ketika tengah bermusyawarah, MHM datang dan langsung terlihat cekcok dengan terduga korban. Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi bahan bakar minyak ke tembok tempat korban bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban. MHM pun mengancam korban agar mengakui tindakannya, jika tidak maka ia akan membakarnya. Ia menyalakan api dengan korek yang membuat tubuh INF terbakar hingga 63 persen.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi