SERANG, iNewsBanten - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis menyambut baik usulan Kementerian Agama (Kemenag) RI atas rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 per jamaah.
Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11 per jamaah. Sementara 30% nya diambil dari nilai manfaat kelolaan BPKH sebesar Rp29.700.175.11 per jamaah.
Menurutnya, kekurangan biaya haji harus ditanggung dari kelolaan nilai manfaat masing-masing jamaah haji yang akan berangkat. Bukan mengambil seluruh nilai manfaat jamaah yang masih antre ke tanah suci hingga saat ini.
"Setuju. Kekurangannya harus dari dana manfaat calon jamaah haji yang akan berangkat bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list," kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (20/1/2023).
Bahkan, Dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia menyarankan agar calon jamaah haji 2023 dapat menambah sendiri kekurangannya. Sebab, nilai manfaat yang didapatkan jamaah saat ini tak boleh sepenuhnya diambil dari dana kelolaan nilai manfaat jamaah haji tunggu.
"Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jamaah haji menambah sendiri tidak boleh dari dana pengembangan jamaah yang masih menunggu," ujar Rais Syuriyah PBNU 2022-2027 ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menag menilai, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah,” kata Menag dalam keterangan nya, Kamis, 19 Januari 2023.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” ujar Gus Men, panggilan akrabnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://haji.okezone.com/read/2023/01/20/398/2749885/ketua-mui-setuju-usulan-biaya-haji-2023-jadi-rp69-juta-per-jamaah
Editor : Mahesa Apriandi