Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp4,6 Miliar, Langsung Ditahan!
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Kasasi MA Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes, FSPP Banten Bantah Pengembalian Kerugian Negara

Kamis, 26 Januari 2023 | 21:49 WIB
  • author Erdi
Putusan Kasasi MA Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes, FSPP Banten Bantah Pengembalian Kerugian Negara
Putusan Kasasi MA Soal Korupsi Dana Hibah Ponpes, FSPP Banten Bantah Pengembalian Kerugian Negara (ilustrasi)

Putusan kasasi MA tersebut, lanjutnya, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan menjatuhkan sanksi
pidana dan pertanggungjawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu. “FSPP Provinsi Banten sebagai lembaga, menghormati putusan Pengadilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya.

FSPP Provinsi Banten, sambungnya, merupakan Forum yang terdiri dari para Pengelola dan Pimpinan Pondok Pesantren adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan kemajuan Pendidikan yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat Banten.

Sebelumnya, diberitakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) bertanggung jawab atas penyaluran anggaran hibah dari Pemprov Banten pada 2018 dan 2020 yang dikorupsi. Hal ini tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam amar putusan kasasi yang tetap menghukum terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama 4 tahun penjara.

MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum. Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa Toton sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” begitu bunyi pertimbangan putusan kasasi.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut