SERANG, iNewsBanten - Dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur, MJN (60) oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang.
MJN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023.
"Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi Senin, 20 Februari 2023.
Dedi Jumhaedi menjelaskan dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini. Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.
"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," terang Kasihumas.
Editor : Mahesa Apriandi