get app
inews
Aa Read Next : Tak Terima Dituduh Cabuli Anak 5 Tahun! Pemuda ini Nekat Lakukan Sumpah Pocong di Hadapan Warga

Bejat! Pria di Pandeglang Tega Cabuli Adik Iparnya Berkali-kali

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:17 WIB
header img
(foto Ilustrasi, -)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 12 tahun kurungan penjara.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut