Menurut kuasa hukum MNJ, yang sangat disayangkan ada pihak pihak yang mewawancarai santriwati tersebut layaknya seorang reporter lalu tanpa hak menyebarkan melalui media sosial.
"Kita sama sama tau, andaikan memang betul hal itu terjadi, korban kan tidak perlu di expose, kami sudah mengantongi alat bukti tersebut," kata Basuki.
Terkait rumor yang menyebutkan ada pengakuan dari tersangka, kuasa hukum MNJ akan mengkaji ulang BAP dari Kepolisian, Basuki menyampaikan bila ada hal hal yang diluar jangkauan terkait BAP, tentu harus diperbaiki.
Isu yang menyebutkan keterangan dari tersangka bahwa ada 2 korban dan keterangan dari P2TP2A terdapat 29 korban pencabulan, langsung mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum MNJ. Dirinya mengatakan apa yang disampaikan oleh Kepolisian maupun dari P2TP2A itu sah sah saja, namun kata Basuki semuanya itu masih dugaan, dan untuk kepastiannya setelah dilakukan penyelidikan secara tuntas.
"Jadi saya ulangi lagi, keterangan dari kami mewakili klien, apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak terjadi, dan tidak ada pencabulan," pungkas Basuki SH.
Editor : Mahesa Apriandi