Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 175 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 24 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp70.000, 1 unit handphone merk Oppo tipe A5 warna putih, dan 1 unit handphone merk Samsung tipe J2 Prime warna Gold.
Terakhir Malik menerangkan pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," ujarnya.
Malik menegaskan bahwa Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. "Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa," tutup Malik.
Editor : Mahesa Apriandi