get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Kibin Serang, 1 Bandar dan 2 Pemain Diamankan

Polisi Gerebek Kios Jual Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:16 WIB
header img
Kedua pelaku pengedar obat tanpa izin edar di amankan dan barang bukti, Selasa 7/3/maret (humas polda banten)

LEBAK, iNewsBanten - Satresnarkoba Polres Lebak berhasil meringkus 2 pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar di sebuah kios yang berada di Jalan Raya Bayah-Cibareno Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. "Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik Senin (06/03/2023).

Kemudian Malik juga menjelaskan kejadian penangkapan pelaku. "Pelaku terdiri dari dua orang yakni dengan inisial ZL (22) warga Sawang, Aceh Utara dan RA (32) Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Senin (27/02) sekitar pukul 16.00 Wib," jelas Malik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut