Menurutnya, untuk Kegiatan Pemberian Hibah Uang pada Biro Kesra TA 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya yaitu 172 Pondok Pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Hibah Uang tetapi telah menerima Hibah Uang, serta Sdr. Dicky Herdiansyah selalu inisiator pemotongan uang 8 (delapan) Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Terdakwa III Epieh Saepudin
Kendati demikian, pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit, “Total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.
"Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya Perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit Tim Auditor yang ditunjuk pihak Kajati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp. 70,7 milyar, tidak ada yang bertanggung jawab". Tegasnya.
Masih Kata Uday, Amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa FSPP adalah salah satu pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum.
"Jadi jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat, maka Pengurus FSPP menghormati putusan MA, Kajati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,1 milyar dari pengurus FSPP tersebut, Agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir". ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi