LEBAK, iNewsBanten - Edarkan Obat Farmasi jenis Hexymer dan Tramadol HCI atau pil koplo tanpa izin edar, Pelaku LM (30) dan RB (30) Keduanya Warga Kampung Empang, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.
Dari Kedua Pelaku Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna merah, 28 (dua puluh delapan) butir obat merek Tramadol, 78 (tujuh puluh delapan) butir obat merek Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. " Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik pada Sabtu (18/03).
"Kedua Pelaku LM (30) dan RB (30) berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (08/03) pukul 19.00 Wib di sebuah rumah di Empang, MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung," terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi