get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, PLN Melakukan Penandatanganan PKT Kepolisian Daerah Banten

Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya

Senin, 20 Maret 2023 | 22:53 WIB
header img
Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya saat Press Conference Senin 20/3/2023

Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berit tidak benar. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan
Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutup Didik

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut