get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru, PLN Melakukan Penandatanganan PKT Kepolisian Daerah Banten

Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya

Senin, 20 Maret 2023 | 22:53 WIB
header img
Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya saat Press Conference Senin 20/3/2023

SERANG, iNewsBanten - Pada Senin (20/03/2023) Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33) yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.   

Kegiatan ini dihadiri Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut. “Hari ini Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA dimana video beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya, sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tsk sdri. LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF,” ucap Didik.

Didik menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Kronologis awal kejadian tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan penyelidikan & penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan,” terang Didik.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut