get app
inews
Aa Text
Read Next : Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Terbitkan Surat Edaran, Menaker: THR Sudah Harus Disetorkan Paling Lambat H-7 Lebaran 15 April 2023

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:31 WIB
header img
Tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 (doc.istimewa)

BANTEN, iNewsBanten - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker),  Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan 2023. Terkait dengan itu, Menaker mengatakan THR lebaran 2023 harus diberikan paling lambat pada H-7, dan tidak boleh dicicil. 

Menurut dia, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023). 

Menaker juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut