Sementara itu Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan dalam hal penjabat baru Kemendagri memberi ruang kepada DPRD sebagai lokal sistem untuk memberikan usulan 3 nama sebagai bahan pertimbangan presiden paling lambat tanggal 6 April. 2023 besok.
"Jadi para calon harus menyertakan CV nya dengan syarat sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku tahun 2016 harus menjabat eselon 1 di kementerian ataupun Lembaga". ujarnya.
Lebih lanjut Andra Soni menjelaskan kepada seluruh pimpinan fraksi untuk memberikan masukan secara resmi kepada pihaknya dan akan di bahas pada hari Sabtu.
"Kita akan bahas apakah ini akan diparipurnakan atau kah cukup dengan rapat pimpinan".
Ia menambahkan, menurutnya masyarakat juga mempunyai peluang untuk memberikan masukan cuma hanya waktunya terbatas dan kemudian ada persyaratan persyaratan wajib kita penuhi salah satunya wajib eselon 1 di kementerian dan dilembaga.
"Sudah ada beberapa nama yang muncul kalau gak salah ada 5 nama yang muncul, akan tetapi itu bukan usulan resmi". pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi