Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan sekira pukul 00.30 WIB di lampu merah Jalan KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang Kota Serang.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah hand phone merek Poco x3 Gt warna biru hitam.
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD (DPO).
Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi