Adapun, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email [email protected], atau email: [email protected].
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/04/05/622/2793593/hati-hati-tawaran-pinjol-ilegal-marak-jelang-lebaran
Editor : Mahesa Apriandi