Setelah beberapa hari dibawa kabur pelaku, lanjutnya, pada Sabtu (8/4/2023) sekira jam 18.30 WIB korban menghubungi saksi NA yang menginformasikan bahwa bahwa korban bersama pelaku.
Pelaku kemudian memberitahu kepada NA bahwa korban dinaikan kendaraan Angkot jurusan Serang – Cilegon.
“Selanjutnya NA menemukan korban sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang – Cilegon dalam keadaan kesadaran terganggu. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis dan kemudian korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan visum,” ujarnya.
Setelah melakukan visum keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Cilegon. Kemudian polisi menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” Terang Kasat.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku terjerat pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya
Editor : Mahesa Apriandi