SERANG, iNewsBanten - Unggahan video yang memperlihatkan anak di bawah umur sedang menjalani kursus mengemudi mobil viral di media sosial.
Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang bocah menyetir mobil di jalan raya. Bocah berkaos kuning itu diduga sedang belajar mobil dengan menggunakan jasa kursus setir. Video itu viral karena pemilik kursus mengaku dekat dengan polisi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyampaikan pihaknya memberikan sanksi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi yang mengunggah video anak di bawah umur menyetir mobil yang tengah viral di media sosial.
"Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri," kata Gulo di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (27/4/2023) dikutip Antara.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.
Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.
Editor : Mahesa Apriandi