Kata Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri.
"Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka SA membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga," tandasnya.
"Atas perbuatannya, SA kita jerat dengan pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 setengah tahun penjara," tegas Kapolres.
Sementara tersangka SA mengaku, bahwa anak yang dibuang di wilayah Pontang merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan anak kandungnya. SA merasa malu dan tidak sanggup membiayayai bayi tersebut karena lahir dengan keadaan cacat.
"Saya malu dan saya tidak sanggup membiayayai pengobatan (operasi-red). Dan anak itu saya buang, saya menyesal," akunya.
Editor : Mahesa Apriandi