BANDUNG, iNewsBanten - Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan, Sabtu (29/4/2023).
Bule Australia yang meludahi wajah M Basri Anwar, imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung itu terancam hukuman 1 tahun 2 bulan.
Brenton ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaaan lebih dari 10 jam di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dia dijerat Pasal yang kita kenakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
"Kami telah menaikkan status Brenton Craig McArthur Abbas Abdul dari saksi menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023).
Terekam cctv bule asal Australia memarahi dan meludahi imam masjid (foto :tangkapan layar)
Kombes Pol Budisartono menyatakan, peningkatan status itu dipastikan oleh polisi dengan didasarkan atas pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dilakukan.
Antara lain, lima orang saksi dan alat bukti rekaman CCTV. Setelah jadi tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan pidana.
Editor : Mahesa Apriandi