JAKARTA - iNewsBanten - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan penetapan Dirut Waskita Karya menjadi peringatan penting bagi jajaran perusahaan negara untuk bekerja secara profesional.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono masuk daftar hitam alias blacklist Kementerian BUMN karena menjadi tersangka kasus korupsi
Hal itu dikonfirmasi langsung Menteri BUMN, Erick Thohir yang memastikan Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang tersangkut kasus hukum, termasuk korupsi, akan masuk dalam daftar hitam.
"Ya, semua individu yang sudah-sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," ujar Erick saat ditemui di iNews Tower, Selasa (2/5/2023).
Kementerian BUMN memang menerapkan sistem daftar hitam untuk petinggi BUMN yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi.
Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN kedepannya.
Masuknya Destiawan dalam daftar hitam menambah jumlah pejabat Waskita Karya yang lebih dulu di-blacklist Erick Thohir.
Editor : Mahesa Apriandi