Ivan menyebutkan langkah selanjutnya setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada JPU Kejari Serang, Darwinis akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IA Serang. Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Serang Nomor : Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 3 Mei 2023.
“Tersangka DWS (Darwinis-red) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023,” ucap Ivan.
Darwinis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut sejak Selasa (14/4/2023). Ia melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian, melainkan hal itu dilakukannya bersama Satyavadin Djojosubroto selaku mantan Kepala Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta dan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM.
Saat ini, Satyavadin dan Rasyid telah menghadapi persidangan dan putusan dari pengadilan.
Kasus korupsi yang menjerat ketiganya berawal ketika PT HNM mengajukan kredit untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang senilai Rp61 miliar pada 2017 silam. Pengajuan dilakukan sebanyak 2 kali oleh Rasyid melalui Satyavadin.
Awalnya, Rasyid mengajukan kredit senilai Rp39 miliar dengan rincian jumlah tersebut untuk KMK sebesar Rp15 miliar dan KI yaitu Rp24 miliar. Satyavadin yang ketika itu bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten.
Editor : Mahesa Apriandi