Hasil pembahasan itu kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM selaku Plt Direktur Utama (Dirut) Bank banten. Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total Rp30 miliar yang terdiri dari KI Rp17 miliar dan KMK sebesar Rp 13 miliar.
Selang beberapa bulan kemudiam tepatnya November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit untuk kedua kalinya dan mendapat persetujuan senilai Rp 35 miliar.
Padahal saat pencairan kredit bulan pertama di Juni 2017 lalu, perusahaan belum melakukan kewajibannya untuk membayar angsuran kredit. Kredit modal kerja dan kredit investasi tersebut rupanya tidak memenuhi persyaratan.
Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, perjanjian pengikat agunan, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.
Aksi ketiga tersangka ini dinilai melanggar syarat kredit serta penarikan kredit berdasarkan MAK, Perjanjian Kredit dan SOP Bank Banten.
Editor : Mahesa Apriandi