get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 30 Paket Sabu dan 8 Bungkus Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Bermodus Debt Collector, 6 Tersangka Penipuan dan penggelapan Ditangkap Polres Serang

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:03 WIB
header img
Kapolres AKBP Yudha Satria pada saat gelar Prescon di Polres Serang (foto : Nurlan/iNewsBanten)

SERANG, iNewsBanten - Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap 6 pelaku penipuan dan penggelapan bermodus Debt Collector dipinggir jalan tepatnya di jalan raya Serang - Jakarta Kecamatan Cikande Kabupaten Serang - Banten.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Serang berhasil mengantongi identitas para pelaku dan berhasil mengamankan 3 pelaku yaitu BN, SM, RS di sebuah kontrakan di Cisoka Kabupaten Tangerang kemudian berhasil menangkap rekannya Inisial DA, dan berhasil mengamankan 2 orang penadah yaitu DI, dan IR

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat menanyakan kepada tersangka terkait mudos operndi pelaku (foto: Nurlan/iNewsBanten).

 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Mengatakan bahwa motor hasil kejahatan oleh tersangka inisial DA ini dijual kepada tersangka DI dan IR (Penadah) seharga 4 -5 juta.

"Dari kelima tersangka satu diantaranya adalah residivis yaitu inisial TSK dengan kasus pencurian sarang burung walet di wilayah Polres Serang pada tahun 2019". ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Kepada Wartawan. Selasa (9/5/2023).

lebih lanjut Yudha menjelaskan terkait modus para tersangka tersebut menggunakan surat palsu dari leasing berupa pura sebagai petugas atau Debt Collector memberhentikan para korban dan mengambil motor dengan alasan bahwa motor tersebut menunggak kemudian memberikan surat berita acara penarikan.

"Keterangan dari tersangka sendiri sudah lebih dari 20 motor yang ditarik dan kebanyakan wilayah Tangerang dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pihak leasing". ungkapnya

Masih kata Yuda, kendaraan kendaraan tersebut menurut tersangka dibuang di Provinsi Lampung, sedangkan untuk barang bukti yang kita amankan 1 unit Honda Scoopy warna hitam dan sepeda motor jenis Honda beat street warna hitam, 1 lembar berita acara serah terima kendaraan, 1 lembar surat keterangan leasing, dan 4 handphone berbagai merk. 

"Jadi mereka itu random saja, tidak punya list data, jadi mereka berhentikan supaya korban percaya saja". ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menghimbau dan Berpesan apabila ada Masyarakat dengan kaitan tindakan ini segera melaporkan ke Polres Serang.

"Saya menghimbau kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini dan apabila ada kejadian seperti ini segera melaporkan". tutupnya.

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut