Lalu juga sesuai hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….
"Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang Muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak'." (HR Tirmidzi nomor 1853, Ibnu Majah: 4295, Ahmad: 7601)
Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan bahwa orang yang telah meminjam bila sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman'." (HR Bukhari nomor 2225)
Sebab, prinsip akad pinjam-meminjam adalah tolong-menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Editor : Mahesa Apriandi