Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Lebih lanjut, Ijtima' Ulama mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.
Atas dasar itulah Ijtima' Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut:
Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://muslim.okezone.com/read/2023/05/19/330/2816562/hukum-pinjol-dalam-islam-boleh-atau-haram
Editor : Mahesa Apriandi