Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi mengamankan 1 paket sabu di atas kasur dan bong yang didalamnya masih terdapat sabu. Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan 2 paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok.
“Dari kedua tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti paket sabu, bong dan handphone. Kaleng bekas rokok berisi 2 paket disembunyikan dalam kamar,” papar Yudha Satria.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kemudian sabu itu dijual kembali oleh pelaku dengan modus mencari keuntungan.
“Sabu dibeli seharga Rp 3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO,” tambah Michael.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi