get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa, Kades Kopo Kabupaten Serang di Vonis 1,6 Tahun Penjara

Miris, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar! Mantan Kades Ngaku untuk Kawin Lagi

Senin, 19 Juni 2023 | 14:37 WIB
header img
Miris, Korupsi Dana Desa 1 Milyar! Mantan Kades Ngaku untuk Kawin Lagi

Kemudian untuk proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.

“Tahap duanya sudah dilaksanakan,” ungkap Erlan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp1 miliar.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut