get app
inews
Aa Read Next : Mitos atau Fakta? Pasta Gigi dapat Menyembuhkan Luka Bakar, Ini Penjelasan Dokter

Edarkan Obat Ilegal, Warga Aceh Diringkus Polres Lebak

Selasa, 20 Juni 2023 | 09:44 WIB
header img
Edarkan Obat Ilegal, Warga Aceh Diringkus Polres Lebak (foto Ilustrasi,)

Malik juga mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut. Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," terang Malik.

Terakhir Malik menegaskan Pasal yang dikenakan kepada Pelaku.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut