PANDEGLANG, iNewsBanten - Pihak kepolisian dari Polres Pandeglang akhirnya angkat bicara soal tewasnya BC (22), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang terjerat kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) pada 16 Juni 2023.
Satreskrim Polres Pandeglang memastikan bahwa BC dipastikan meninggal dunia karena gantung diri.
Korban nekat mengakhiri hidup pada 4 Juli kemarin dengan melakukan gantung diri itu diduga depresi karena hukuman yang akan ia jalani.
“Jadi dari keterangan teman satu sel, selama dalam ruang tahanan almarhum (BC, red) sering melamun, dan diduga depresi karena sanksi hukum yang akan ia jalani,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton melalui siaran tertulis, Selasa (11/7/2023).
Shilton menuturkan bahwa BC ditemukan tewas dalam posisi gantung diri pada pukul 06.00 WIB. Dan saat itu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dari pertama kejadian, dan memeriksa 14 orang saksi. Kemarin (Senin, red), kami juga baru menerima hasil visum yang di keluarkan oleh dokter forensik, dan setelah itu kami gelar perkara,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan dari saksi yang diperiksa serta didukung visum dokter forensik, kami menyimpulkan bahwa BC tewas karena gantung diri.
“Untuk gantung diri sendiri menggunakan tali kolor celana dalam, kemudian tali tersebut diikatkan pada ventilasi WC dalam sel tahanan,” terangnya.
Shilton menegaskan bahwa penyidik yang menangani perkara BC dari awal kejadian sudah memberitahukan kepada pihak keluarga, bahkan pihak keluarga BC difasilitasi dari rumah menuju Polres Pandeglang untuk melihat kondisi BC.
“Setelah sampai Polres kita jelaskan kematian BC ini, dan kita perlihatkan CCTV, kemudian kita ke rumah sakit untuk pengecekan jenazah, dan hanya ditemukan jeratan tali di bagian leher, tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan,” jelasnya.
Selain itu, Shilton menjelaskan bahwa dari awal kejadian pihaknya juga sudah menawarkan kepada pihak keluarga BC untuk dilakukan autopsi, jika meragukan hasil visum.
“Namun pada saat itu, pihak keluarga dalam hal ini ada ibunya, menolak untuk dilakukan autopsi, itu juga disertai surat penolakan yang ditandatangani,” tuturnya.
Sementara itu, Qosidin orang tua BC membenarkan bahwa pihak keluarga langsung mendatangi Polres Pandeglang saat diberitahu oleh pihak kepolisian untuk melihat kondisi anaknya tersebut.
“Keluarga langsung kesana (polres, red) untuk melihat, tidak ada kejanggalan apapun dan hanya ada luka lebam dibagian leher saja,” jelasnya.
Qosidin pun mengaku bahwa pihak kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga untuk dilakukan autopsi kepada almarhum, namun pihak keluarga menolak.
“Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun pada tubuh anak saya. Kita terima keterangan dari kepolisian bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan,” jelasnya.
Ia pun meminta agar masyarakat mendoakan anaknya tersebut, dan tidak adanya kegaduhan terkait peristiwa yang menimpa anaknya. “Kita minta doanya saja, semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi