“Semalam itu bersamaan tetapi dengan lokasi yang berbeda karena kami buat 2 tim, yang satu ke arah Labuan ke rumah kepala sekolah dan 1 tim memancing operatornya untuk ketemuan di pinggir jalan. Ia betul (kerjasama bareng operator sekolah),” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menambahkan, dengan taksiran kerugian sekitar Rp234.815.000 setidaknya ada 200 sampai 300 siswa yang tanda tangannya telah dipalsukan oleh tersangka. Saat ini tersangka EK juga menjabat sebagai Kepala SMA 4 Pandeglang.
“Tersangka EK sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pandeglang namun putusan praperadilannya dimenangkan oleh penyidik. Kami juga akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang untuk menyelidiki apakah praktik tersebut juga dilakukan di sekolah yang baru ini (SMA 4 Pandeglang),” tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi