Akitivis Lebak Selatan Pertanyakan Ijin Kegiatan di Alun alun Malingping

Menurutnya, siapapun yang akan menggunakan pasilitas umum harus dilengkapi dengan ijin-ijinnya supaya tidak ada kecemburuan dari pihak lain, yang mana sebelumnya banyak kegiatan di sini mereka menempuh persyaratan yang di minta, kalo kegiatan seperti ini dibiarkan terus tanpa dilengkapi dengan perijinan yang lengkap, lantas bagaimana kedepannya, bisa jadi banyak yang ingin menggunakan pasilitas umum tersebut dan tidak mau ngurus ijin-ijinnya."katanya.
Agus juga sangat menyayangkan karena kegiatan seperti ini seharusnya dilaksanakan di ruangan tertutup bukan di laksanakan di luar."ungkapnya.
Sementara itu Dadan Wardana, Camat Malingping saat ditemui Wartawan dirumah dinasnya mengatakan, bahwa kegiatan senam aerobik ini, dari pihak kecamatan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan menggunakan pasilitas umum.
Editor : Mahesa Apriandi