get app
inews
Aa Read Next : Serupa Tapi Tak Sama, Berikut Perbedaan Antara KIS dan BPJS Dalam Layanan Kesehatan

Telat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS! Siap-siap Kena Denda, Berikut Rinciannya

Senin, 11 September 2023 | 05:22 WIB
header img
Ada denda apabila telat Daftarkan Bayi ke BPJS (doc ilustrasi)

CILEGON , iNewsBanten - Ini denda telat daftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, bayi yang baru lahir jangan sampai terlambat untuk didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang membahas mengenai jaminan kesehatan, terdapat peraturan mengenai bayi baru lahir yang diwajibkan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Disebutkan dalam kebijakan di Peraturan Presiden tersebut kalau bayi yang baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan, memiliki kewajiban juga untuk didaftarkan ke BPJS maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Terdapat informasi tambahan juga yang menegaskan jika setelah 28 hari tidak didaftarkan pihak keluarga akan dikenai denda.

Tidak hanya itu, terdapat juga mengenai denda pelayanan, jika ketahuan terlambat mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk membayar iuran sejak bayi itu lahir.

Misalnya, bila bayi tersebut terlahir Desember 2020, namun baru didaftarkan BPJS Kesehatan pada Desember 2021, maka kewajiban iuran yang harus dipenuhi adalah sejak Desember 2020.

Syarat pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan sendiri dibedakan dalam beberapa jenis, yang nantinya akan disesuaikan dengan jenis kepesertaan bayi tersebut.

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan yang langsung aktif.

Terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, yakni kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Sementara itu, untuk Peserta Penerima Upah (PPU), bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha.

Dengan persyaratan dokumen yang sama dengan PBI.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/08/29/320/2873363/ini-denda-telat-daftarkan-bayi-yang-baru-lahir-ke-bpjs-kesehatan

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut